REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, alokasi laba yang akan didapatkan pemerintah dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mencapai maksimal 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Tapi, jatah ini bisa lebih dalam kondisi tertentu dengan persetujuan menteri keuangan.
Pemerintah diketahui akan segera meresmikan pendirian LPI yang sudah diberikan suntikan modal awal Rp 15 triliun. Modal ini bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun lalu.
Pada tahun ini, modal tersebut akan ditambahkan secara bertahap dengan nominal minimal Rp 75 triliun untuk meningkatkan kapasitas dan kepercayaan investor terhadap LPI. Melalui modal tersebut, diharapkan LPI dapat menghasilkan laba yang sebagiannya disetorkan kepada pemerintah.
Tapi, sebelumnya, LPI tetap harus menyisihkan laba untuk cadangan wajib yang tidak dibagikan kepada pemerintah. Besarannya minimal 10 persen dari laba tahun sebelumnya.
Ketika cadangan wajib sudah sebanyak 50 persen dari modal awal, baru pemerintah bisa mengambil bagian dari laba paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Jumlah tersebut dapat saja lebih berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.