REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada serentak 2020. Ketua KPU Tangsel M Taufik mengatakan, penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih harusnya dilakukan melalui sidang pleno.
Namun, sidang itu belum bisa digelar lantaran adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Aturannya, selagi ada gugatan atau permohonan di MK, maka pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih belum bisa kita laksanakan," ujar Taufik di Kota Tangsel, Banten, Selasa (26/1).
KPU telah mengumumkan perolehan suara terbanyak jatuh kepada pasangan calon nomor urut tiga, yaitu Benyamin Davnie-Pillar Saga Ichsan yang diusung Partai Golkar. Namun, pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (PDIP-Gerindra) melayangkan gugatan terkait hasil Pilkada Tangsel ke MK.
Dengan adanya gugatan itu, pelaksanaan sidang pleno harus menunggu hasil persidangan gugatan di MK. Dia menyebut, saat ini sengketa tersebut sudah masuk agenda persidangan di MK. “Menunggu proses di MK, maka apapun keputusan MK, paling lama lima hari kita melaksanakan keputusan MK,” jelas Taufik.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 di MK digelar mulai Selasa (26/1) hingga 24 Maret 2021. MK diketahui sudah meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Sidang dilaksanakan secara luring atau kehadiran secara fisik.