Selasa 26 Jan 2021 13:32 WIB

Adira Finance Syariah Bukukan Pembiayaan Rp 3 Triliun

Tahun ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja melintas berlatar belakang penyaluran kredit Adira Finance di Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas berlatar belakang penyaluran kredit Adira Finance di Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adira Finance menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem. Sejak 2014, Adira Finance telah memiliki unit syariah yang hadiri di sembilan wilayah operasional dan mempunyai 40 kantor cabang unit syariah.

Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito mengatakan jumlah unit syariah akan bertambah jika melihat tren positif dari industri syariah.

Baca Juga

“Dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut dirasakan semua pihak, meski demikian menjadi prestasi tersendiri bagi Adira Finance Syariah, karena hingga akhir tahun lalu pembiayaan baru syariah berhasil tumbuh sebesar 11 persen year on year  dengan jumlah pembiayaan senilai Rp 3 triliun,” ujarnya saat konferensi pers virtual #BerkahBersamaSyariah, Selasa (26/1).

Menurutnya optimisme ini juga didukung beberapa regulasi yang kian memantapkan prinsip syariah di Indonesia, seperti Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Adapun regulasi ini mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi dan bertransaksi di Provinsi Aceh, menggunakan prinsip syariah sebelum Januari 2022.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi tersebut, mulai tahun ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding. Perubahan ini memungkinkan Adira Finance Syariah untuk lebih mendekatkan diri dengan ekosistem dan pelanggan, terutama di daerah Aceh yang memiliki populasi lebih dari 5,3 juta jiwa.

“Masyarakat Aceh diharapkan bisa melihat Adira Finance Syariah sebagai salah satu solusi untuk kebutuhan terkait finansial melalui beragam produk dan program yang ditawarkan. Sesuai dengan visi kami ‘Menciptakan nilai bersama untuk meningkatkan kesejahteraan’,” ucapnya.

Untuk memenuhi Qanun Aceh tersebut, perubahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi perubahan pada desain-desain customer touch point (CTP) di kantor cabang syariah, bentuk layanan pelanggan, seragam, hingga produk dan program pembiayaan yang ditawarkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement