REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran di Kota Tangerang bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dari yang sebelumnya hanya bisa hingga pukul 19.00 WIB.
Ia mengatakan aturan jam operasional tersebut tertuang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB. Selebihnya, aturan di PSBB masih sama dengan yang sebelumnya," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Selasa.
Secara garis besar, aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku."Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan," katanya.
Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.
Wali Kota mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," katanya.
Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No.5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang," kata Wali Kota.