Selasa 26 Jan 2021 14:42 WIB

Berkas Kasus Brigadir RM Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pemberkasan kasus ini hanya membutuhkan waktu lima hari dan tergolong cepat. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Boalemo, Polda Gorontalo, saat menyerahkan berkas tersangka Brigadir RM ke Kejaksaan, Selasa (26/1). Dok Polres Boalemo
Foto: Dok Polres Boalemo
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Boalemo, Polda Gorontalo, saat menyerahkan berkas tersangka Brigadir RM ke Kejaksaan, Selasa (26/1). Dok Polres Boalemo

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Janji Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, untuk memroses secara cepat dan transaran kasus dugaan perekaman dan  penyebaran video dengan konten pornografi dengan tersangka oknum polisi Brigadir RM dipenuhi. Seasala (26/1) sekitar pukul 11.30 WITA Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Boalemo, Polda Gorontalo, yang menangani kasus tersebut menyerahkan berkas perkara (tahap satu) ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

photo
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Boalemo, Polda Gorontalo, saat menyerahkan berkas tersangka Brigadir RM ke Kejaksaan, Selasa (26/1). - (Dok Polres Boalemo)

Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, mengungkapkan, pemberkasan kasus ini hanya membutuhkan waktu lima hari dan tergolong cepat. Setelah diserahkan, berkas tersebut akan diteliti oleh tim Kejaksaan. Jika hasil penelitian Kejaksaan ada yang kurang, penyidik segera memenuhinya. 

"Sebelum dilimpahkan kami sudah koordinasi terlebih dulu dengan Kejaksaan. Kami optimis berkas tersebut bisa secepatnya (P21) atau lengkap. Sehingga perkara ini bisa segera disidangkan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap seorang peremuan disertai perekaman, dan penyebaran video yang diduga dilakukan sekelomok pemuda dan oknum polisi Brigadir RM mendapat  perhatian khusus (atensi) Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus. "Kasus ini akan diproses secara cepat dan transparan. Ini salah satu implementasi konsep Polri yang prediktif, responsibilitas, transaran, dan berkeadilan (Presisi)," kata dia.

Dalam kasus ini tersangka Brigadir RM dijerat dengan pasal berlais yaitu Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement