Selasa 26 Jan 2021 14:49 WIB

PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL di Stasiun Bogor Meningkat

Jumlah penumpang di Stasiun Bogor meningkat 29 persen.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Sebuah kereta rel listrik (KRL) Commuterline memasuki Stasiun KA Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi). Meski Pemkot Bogor, Jawa Barat resmi memperpanjang masa PPKM, Stasiun Bogor justru mencatat peningkatan jumlah penumpang secara pekanan.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sebuah kereta rel listrik (KRL) Commuterline memasuki Stasiun KA Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi). Meski Pemkot Bogor, Jawa Barat resmi memperpanjang masa PPKM, Stasiun Bogor justru mencatat peningkatan jumlah penumpang secara pekanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang. Perpanjangan PPKM diiringi dengan bertambahnya jumlah penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengungkapkan, penambahan jumlah penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor yakni sebesar 29 persen. Jumlah tersebut terhitung lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penumpang pada pekan lalu.

Baca Juga

"Berdasarkan data yang diambil kemarin, sejumlah stasiun mencatat kenaikan jumlah pengguna antara lain Stasiun Bogor dimana terdapat 12.797 pengguna, atau naik 29 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu," ujar Anne, Selasa (26/1).

Meski mengalami peningkatan, Anne mengatakan, di Stasiun Bogor tidak terjadi antrean penumpang yang menyebabkan kerumunan. KAI Commuter berharap para pengguna dapat mengatur perjalanannya dengan lebih fleksibel. Sekaligus memiliki kesadaran untuk tidak naik ke dalam kereta yang telah terisi oleh para pengguna sesuai marka yang ada.

"Informasi jadwal, posisi kereta, dan pantauan kepadatan di stasiun dapat dilihat melalui aplikasi KRL Access," ujarnya.

Baca juga : Kemenhub Perpanjang Aturan Perjalanan Transportasi Udara

Tak hanya itu, Anne mengatakan seluruh protokol kesehatan serta aturan tambahan dalam menggunakan KRL Commuter Line tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan ini, di antaranya, bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, hanya dapat menggunakan KRL Commuter Line di luar jam sibuk yakni pukul 10.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya.

Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan tapi ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. 

"Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL Commuter Line," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement