REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi siap melaksanakan keputusan gubernur Jawa Barat dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai Kamis (26/1). Langkah tersebut dilakukan agar penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa maksimal dilakukan.
Seperti diketahui pada 25 Januari 2021 terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Kebijakan ini untuk seluruh daerah di wilayah Jawa Barat terhitung 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, dalam surat gubernur itu disampaikan 27 kabupaten/kota se Jabar menerapkan PSBB proporsional. Nantinya unsur forkopimda Kota Sukabumi akan segera menindaklanjuti keputusan gubernur Jabar tersebut.
Menurut Fahmi, para kepala daerah serta Satgas Covid-19 diminta gubernur untuk berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI dalam pemantauan dan pengawasan PSBB proporsional. Terutama memantau penerapan protokol kesehatan pencegahn Covid-19 secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat agar mengikuti secara disiplin arahan Satgas Covid-19 Jabar, untuk menurunkan angka pertambahan kasus Covid," kata Fahmi. Targetnya warga bisa disiplin menerapkan prokes di lingkungannya masing-masing.