Selasa 26 Jan 2021 15:37 WIB

Pinangki Dituntut Ringan, Jaksa Agung Disindir Agar Mundur

Anggota DPR Supriansa mengaku kecewa terhadap rendahnya tuntutan Pinangki.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/1). Republika/THoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/1). Republika/THoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Supriansa mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari yang dituntut empat tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Padahal, Pinangki dinilai jaksa terbukti menerima suap dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.

"Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini yang saya banggakan, ternyata juga berbeda dari harapan kalau saya bandingkan tuntutan Pinangki yang dituntut empat tahun, subsider ada 500 juta enam bulan itu," ujar Supriansa dalam rapat kerja dengan Kejakgung, Selasa (26/1).

Baca Juga

Menurutnya, Pinangki seharusnya dituntut lebih berat ketimbang tuntutan yang ada saat ini. Ia membandingkan dengan Jaksa Urip Tri Gunawan terus yang dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap Rp 6 miliar pada 2008.

"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip 2008. Pinangki 2019-2020 semakin hari (seharusnya) semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," ujar Supriansa.

Ia menyinggung, ST Burhanuddin yang seharusnya mundur dari posisi Jaksa Agung. Karena anak buahnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menyalahgunakan kewenangannya.

"Harapan kita itu (tuntutan) yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa itu waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggung jawaban moral kepada publik," ujar politikus Partai Golkar itu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa tuntutan tersebut sudah terukur.

"Kenapa Urip 18 tahun dan Pinangki 4 tahun nanti ada, kami sudah terukur pak," singkat Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Ia mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono yang akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun hingga rapat tersebut selesai, baik Burhanuddin atau Ali tak menjelasakannya lebih lanjut.

In Picture: Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor

photo
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement