REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Supriansa mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari yang dituntut empat tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Padahal, Pinangki dinilai jaksa terbukti menerima suap dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.
"Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini yang saya banggakan, ternyata juga berbeda dari harapan kalau saya bandingkan tuntutan Pinangki yang dituntut empat tahun, subsider ada 500 juta enam bulan itu," ujar Supriansa dalam rapat kerja dengan Kejakgung, Selasa (26/1).
Menurutnya, Pinangki seharusnya dituntut lebih berat ketimbang tuntutan yang ada saat ini. Ia membandingkan dengan Jaksa Urip Tri Gunawan terus yang dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap Rp 6 miliar pada 2008.
"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip 2008. Pinangki 2019-2020 semakin hari (seharusnya) semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," ujar Supriansa.
Ia menyinggung, ST Burhanuddin yang seharusnya mundur dari posisi Jaksa Agung. Karena anak buahnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menyalahgunakan kewenangannya.
"Harapan kita itu (tuntutan) yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa itu waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggung jawaban moral kepada publik," ujar politikus Partai Golkar itu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa tuntutan tersebut sudah terukur.
"Kenapa Urip 18 tahun dan Pinangki 4 tahun nanti ada, kami sudah terukur pak," singkat Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).
Ia mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono yang akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun hingga rapat tersebut selesai, baik Burhanuddin atau Ali tak menjelasakannya lebih lanjut.
In Picture: Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor