REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menerbitkan putusan resmi yang menempatkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar kelompok teroris selama lima tahun lagi. Pengadilan juga memasukkan petinggi IM seperti Mahmoud Ezzat dan mantan calon presiden dan mantan anggota Ikhwanul, Abdel-Moneim Abul-Fotouh, dalam daftar.
Seperti dilansir dari Ahram Online, Selasa (26/1), putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Kairo Selatan pada 12 Januari 2021. Pengadilan menempatkan kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok terlarang dan dalam daftar teroris selama lima tahun, dimulai sejak tanggal keputusan.
Pengadilan juga memasukkan 16 nama dalam daftar teror selama lima tahun, termasuk Mahmoud Ezzat, yang ditangkap pada Agustus 2020. Pengadilan mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan undang-undang No. 8 Tahun 2015, yang dikenal sebagai undang-undang yang mengatur daftar entitas teroris dan teroris.
Di bawah hukum, siapa pun yang ditempatkan dalam daftar teror akan dikenakan larangan perjalanan dan aset mereka dibekukan.
Ikhwanul Muslimin telah masuk dalam daftar kelompok teror berulang kali oleh pemerintah Mesir sejak 2013 dan menyatakannya sebagai kelompok teroris pada 2013.
Menteri Agama Mesir sebelumnya telah mengeluarkan putusan memberhentikan imam masjid dan para penceramah yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin.