REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan hasil analisis keuangan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) akan selesai pada akhir bulan ini. Selanjutnya, PPATK akan menyerahkan hasil analisis keuangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Saat ini belum ada penambahan ya. Masih 92 rekening FPI yang kami periksa. Ya mudah-mudahhan kami selesaikan analisis ini pada akhir bulan ini dan akan kami berikan ke kepolisian," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (26/1).
Namun, ketika ditanya terkait tujuan FPI transaksi ke luar negeri untuk apa. Ia belum bisa menjelaskan secara lengkap. "Ya dalam hal itu belum bisa kami kasih informasi ya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Ormas FPI yang berdiri sejak tahun 1998 itu telah dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat kementerian dan lembaga. Pemerintah resmi melarang FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Rabu (29/12).
Pemerintah pun memblokir puluhan rekening FPI. Sampai saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 92 rekening FPI yang tidak bisa diakses.
"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Senin (18/1).