REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menuntut Pinangki Sirna Malasari dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus buron Djoko Tjandra. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa tuntutan tersebut sudah terukur.
"Kenapa Urip 18 tahun dan Pinangki 4 tahun nanti ada, kami sudah terukur pak," singkat Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).
Ia mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono yang akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun hingga rapat tersebut selesai, baik Burhanuddin atau Ali tak menjelasakannya lebih lanjut.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR Supriansa mengaku kecewa dengan putusan jaksa terhadap Pinangki yang dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal Pinangki terbukti menerima suap dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.