Selasa 26 Jan 2021 17:30 WIB

Kejakgung Bentuk Satgas 53 dan Timsus Pelanggaran HAM

Satgas 53 diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini dalam menindak oknum. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Kejaksaan Agung (Kejakgung) membentuk satuan tugas (satgas) 53, yang merupakan tim terpadu yang terdiri dari bidang Intelijen dan pengawasan terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejakgung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

"Diharapkan dapat melakukan diteksi dan tindakan dini serta lebih cepat dalam selektif yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan, ' ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Satgas 53 diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini dalam menindak oknum atau pegawai kejaksaan. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap Kejakgung dapat meningkat.

"Presiden Joko Widodo berpesan agar pengawasan, peneggakan disiplin internal lebih diefektifkan sehingga kejaksaan menjadi role model penegakkan hukum yang bersih, profesional, akuntabel, berintegritas," ujar Burhanuddin.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement