REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Kejaksaan Agung (Kejakgung) membentuk satuan tugas (satgas) 53, yang merupakan tim terpadu yang terdiri dari bidang Intelijen dan pengawasan terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejakgung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
"Diharapkan dapat melakukan diteksi dan tindakan dini serta lebih cepat dalam selektif yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan, ' ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).
Satgas 53 diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini dalam menindak oknum atau pegawai kejaksaan. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap Kejakgung dapat meningkat.
"Presiden Joko Widodo berpesan agar pengawasan, peneggakan disiplin internal lebih diefektifkan sehingga kejaksaan menjadi role model penegakkan hukum yang bersih, profesional, akuntabel, berintegritas," ujar Burhanuddin.