Selasa 26 Jan 2021 17:34 WIB

Buronan Jambret Perwira Marinir Ditembak

NK terlibat dengan berbagai kasus penjambretan terhadap pesepeda.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat telah menciduk pria berinisial NK (31) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan lamanya. NK terlibat dengan berbagai kasus penjambretan terhadap pesepeda.

Salah satu kasus pejambretan terhadap pesepeda yang dilakukan NK adalah kasus menimpa perwira Marinir di kawasan Medan Merdeka Barat yang viral pada Oktober 2020.

Baca Juga

"Beberapa bulan lalu, tiga orang pelaku berhasil kita amankan. Perkaranya sudah P21 atau tuntas. Alhamdulillah satu lagi berhasil kita amankan atas nama tersangka DJ, joki yang menjambret," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.

NK ditangkap pada Ahad (24/1) oleh Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cinere, Jakarta Selatan di sebuah kos-kosan. Ia pun diketahui sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur yang membekas di dua titik bagian kakinya.

Pria berusia 31 tahun itu berakhir di kursi roda karena mencoba melawan petugas saat akan dibekuk. Burhanuddin mengatakan NK merupakan residivis karena sebelumnya pernah melakukan tindakan kriminal dan sudah menjalani hukumannya.

Namun ia tetap mengulangi perbuatan pidana lainnya yang akhirnya membuat NK harus merasakan kembali kurungan di bui. "Tersangka terakhir ini kita berikan pasal 363 KUHP juncto 53 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada 2020 telah menangkap 3 tersangka lainnya berinisial RHY, RA, dan RY yang terlibat dalam kasus pembegalan terhadap perwira Marinir di depan Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat pada akhir Oktober 2020 lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement