REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari. Namun, dalam PPKM lanjutan terdapat sejumlah pelonggaran aturan, khususnya untuk para pelaku usaha.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, beberapa pelonggaran yang dilakukan antara lain tempat usaha dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Pada masa PPKM sebelumnya, tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. "Ada pelonggaran-pelonggaran. Kita mengacu ke Instruksi Mendagri, pembatasan operasional sekarang sampai jam 8 malam," kata dia, Selasa (26/1).
Selain itu, saat ini tempat usaha kuliner diperbolehkan menerima tamu untuk makan di tempat. Namun, pengunjung dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas. Ivan mengatakan, dalam PPKM kali ini pelonggaran dilakukan agar pelaku usaha tetap bisa beroperasi maksimal. Namun, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus juga dilaksanakan. "Tim patroli akan menilai penerapan prokes di tempat usaha. Kalau tak sesuai, akan diberi sanksi," ujar dia.
Ivan juga meminta para pelaku usaha ikut mengawasi penerapan prokes di tempatnya dengan membentuk satgas penanganan Covid-19 mandiri. Satgas itu harus menjamin prokes diterapkan dengan maksimal. Ia mengatakan, saat ini Kota Tasikmalaya menjadi daerah dengan disiplin paling rendah di Jabar mengenai jaga jarak. "Kita harus gercarkan lagi sosialisasi. Kita juga akan terus edukasi. Pola kota harus berubah," kata dia.