REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan, telah menerima laporan tentang sejumlah pihak di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut yang meminta biaya untuk mengangkut jenazah Covid-19 kepada pihak keluarga. Namun, dipastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh petugas pemakaman dibawah Dinas Tata Ruang (Distaru).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku, akan segera membahas dengan Distaru terkait keberadaan petugas pengangkut jenazah Covid-19 yang berasal dari warga. Namun, ia memastikan adanya biaya angkut jenazah Covid-19 tidak diperkenankan berdasarkan aturan.
"Itu nanti kita bicarakan dengan Distaru, apakah fungsi, peran dan manfaat (jasa angkut jenazah) itu dibutuhkan tetapi saya bicara dari regulasi bahwa itu tidak dibenarkan (biaya angkut jenazah) karena kalau kita tidak bersikap seolah-olah pemerintah yang disalahkan. Seolah-olah melakukan pembiaran," ungkapnya Selasa (26/1).
Berdasarkan aturan yang ada, dia mengungkapkan, petugas pemakaman hanya mengurus penggalian dan pengurugan serta biaya yang harus dibayar oleh pihak keluarga jenazah. Dana tersebut yang merupakan bagian dari retribusi akan masuk ke kas daerah.