Selasa 26 Jan 2021 18:56 WIB

In Picture: Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Perselisihan Pilkada 2020

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Pemohon saat mendaftarkan gugatan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pihak termohon dari KPU dan Bawaslu sejumlah daerah saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada 2020) dari total 132 perkara yang terdaftar. Sidang tersebut dibagi ke dalam tiga panel di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/1).

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement