Pemohon saat mendaftarkan gugatan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pihak termohon dari KPU dan Bawaslu sejumlah daerah saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada 2020) dari total 132 perkara yang terdaftar. Sidang tersebut dibagi ke dalam tiga panel di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/1).
sumber : Republika
Advertisement