REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih menunggu izin menteri dalam negeri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, izin penahanan terhadap Dullaitu telah diajukan Kejaksaan Tinggi NTT pada dua pekan lalu. "Sampai saat ini belum ada izin," kata Hakim, Selasa (26/1).
Dia mengatakan, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya yang sudah ditahan penyidik dalam skandal kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dia mengatakan, sesuai hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan NTT kerugian negara dalam kasus pengalihan aset tanah yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo itu mencapai Rp1,3 triliun.
Menurut dia, apabila menteri dalam negeri telah memberikan izin kepada Kejaksaan Tinggi NTT, maka proses penahanan terhadap Dulla segera dilakukan.
"Apabila hingga 30 hari izin dari Mendagri belum juga diberikan maka Kejaksaan memiliki kewenangan untuk langsung menahan tersangka," kata dia.