jatimnow.com - Prostitusi online anak di bawah umur dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Seorang mahasiswa yang menjadi mucikari diamankan.
Mahasiswa itu adalah AP (21), warga Waru, Sidoarjo. Ia ditangkap di rumahnya setelah Tim Siber melakukan patroli di media sosial (medsos).
"Tersangka ini merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Ia ditangkap karena terbukti telah membuka prostitusi online anak di bawah umur melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/1/2021).
Sebelum menangkap AP di rumahnya, kata Gatot, Tim Siber lebih dulu melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo tempat korban yang masih di bawah umur melayani pelanggan. Dari situlah, kemudian dikembangkan hingga tertangkaplah mucikari AP.
Dalam modusnya, tersangka AP menjual korban kepada pelanggan melalui media sosial Facebook dengan nama "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup WhatsApp "Beragam Kreasi JATIM".
Saat dilakukan patroli siber ditemukan chat prostitusi di media sosial Whatsapp (WA) dan Facebook. Bisnis mucikari AP akhirnya terbongkar.
"Korban yang dijual ini masih berusia 15 tahun. Tersangka AP menawarkan korban dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," jelas Gatot.
Sebelum menawarkan ke pelanggan, tersangka mengirimkan foto kepada konsumen. Jika harga telah disepakati kedua belah pihak, selanjutnya korban akan diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.
"Antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Sehingga korban tidak keberatan dan mau dijajakan atau ditawarkan oleh tersangka melalui media sosial," tambah Wadir Krimsus, AKBP Zulham Effendi.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut karena disinyalir adanya korban lain dari muncikari AP. Sementara untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya handphone milik tersangka, dan percakapan tersangka dengan pelanggan melalui WhatsApp.
Penyidik menjerat mucikari AP dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.