REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin itu terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. "Ancaman di atas lima tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (26/1).
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara. Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian pihak Bareskrim Polri juga menjemput paksa Ambroncius untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Menurut Argo, dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari para saksi. Sebanyak lima saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana dan juga saksi ahli bahasa. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti oleh penyidik siber Bareskrim Polri, Irwasum Polri, Divisi Propam, dan juga dari Divisi Hukum Polri.