Selasa 26 Jan 2021 22:57 WIB

Kasus Harian Covid-19 di Bali Catat Rekor Tertinggi

Kasus harian Covid-19 di Provinsi Bali bertambah sebanyak 542 orang pada Selasa.

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 542 orang pada Selasa (26/1). Jumlah penambahan ini menjadi rekor kasus Covid-19 harian di Provinsi Bali sejak Maret 2020.

"Dengan penambahan kasus sebanyak 542 orang pada hari ini, secara kumulatif jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali menjadi 24.492 orang," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (26/1).

Baca Juga

Dari penambahan kasus harian sebanyak 542 orang itu sebanyak 493 orang penularan melalui transmisi lokal, 48 orang pelaku perjalanan dalam negeri dan satu orang pelaku perjalanan luar negeri. Sebelumnya, rekor penambahan kasus harian tertinggi terjadi pada 20 Januari 2021 mencapai 494 orang. Sejak awal Januari 2021, penambahan kasus positif Covid-19 harian di Bali mengalami lonjakan dengan rata-rata di atas 200 kasus.

Dikutip dari laman infocorona.baliprov.go.id, dari 542 kasus baru hari ini, penambahan kasus tertinggi terjadi di Kota Denpasar 205 orang, Kabupaten Badung (123), Tabanan (66), Gianyar (61), Buleleng (28), Karangasem (22), Bangli (13), Jembrana (9) dan Klungkung (5). Selain itu, 10 orang dengan domisili dari luar Bali.

Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan, pada hari ini juga dilaporkan ada 229 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga jumlah kumulatif pasien yang sudah sembuh menjadi 20.656 orang (84,34 persen). Sedangkan pasien menjalani perawatan menjadi 3.186 orang (13,01 persen). Selain itu pada Selasa ini juga dilaporkan ada sembilan orang yang meninggal karena Covid-19 sehingga dengan demikian, secara kumulatif jumlah pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di Bali menjadi 650 orang (2,65 persen).

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Hingga saat ini, sudah 58 RS di Provinsi Bali yang menjadi tempat perawatan pasien positif Covid-19 dan juga 17 hotel yang dijadikan untuk tempat karantina bagi pasien yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berisi sejumlah perubahan dibandingkan SE PPKM sebelumnya. Menurut Koster, dikeluarkannya SE itu juga karena memperhatikan semakin tingginya penularan kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19.

"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement