REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan (Polresta Tangsel) menangkap empat orang komplotan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kota Tangsel, Banten. Keempat tersangka berinisial YA (28 tahun), MG (22), MAS (27), dan AA (21).
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, keempatnya diringkus di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (22/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Jajaranya menyita 10 sepeda motor sebagai barang bukti.
"Kami mengamankan empat orang tersangka spesialis pencurian motor. Kami juga mengamankan 10 kendaraan bermotor," kata Iman di Mapolres Kota Tangsel, Selasa (26/1).
Menurut Iman, 10 kendaraan tersebut merupakan hasil curian selama dua tahun di 10 titik di sejumlah wilayah di Tangsel. "Modus operandinya dengan kunci letter T untuk merusak kunci kemudian mengambil kendaraannya," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menambahkan, dari keempat pelaku dalam kasus curanmor tersebut, dua d iantaranya merupakan residivis. Terkait target lokasi yang biasanya jadi sasaran pencurian, dia menyebut tidak ada lokasi khusus.
"Tidak ada target khusus. Yang dikiranya sepi ya beraksi. Dan tidak ada tipe khusus motornya juga," kata Angga.
Dia mengatakan, secara lebih detail lokasi pencurian tersebut meliputi empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pondok Aren, lima TKP di Cisauk, dan satu TKP di Ciputat. Semua tersangka disebut merupakan jaringan pencuri sepeda motor wilayah Tangsel. "Jaringan Tangsel, hanya bermain di Tangsel," ucap Angga.
Dia menegaskan, para pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi menembaknya. Dengan adanya penangkatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan sudah membuat laporan kehilangan untuk segera menghubungi polisi.
Pantauan Republika, ada pelaku pencurian yang kaki kanannya diperban. Hal itu lantaran ia ditembak aparat dengan tudingan tidak menurut saat diciduk. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.