REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, Rabu (27/1). Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Penahanan itu agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. "Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol.Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/1). Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Pascaditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.