Rabu 27 Jan 2021 12:45 WIB

Senat Republikan Bersatu Hentikan Pemakzulan Trump

Banyak ahli mengatakan pemakzulan yang terlambat adalah konstitusional

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Ketua DPR Nancy Pelosi menandatangani dokumen pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump di Capitol Hill, di Washington, Rabu (13/1). DPR Amerika Serikat memutuskan untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, atas hasutan pemberontakan dalam kerusuhan yang terjadi di gedung Capitol Hill pekan lalu. Pemakzulan itu menjadikan Trump sebagai presiden pertama dalam sejarah AS, yang dimakzulkan sebanyak dua kali.
Foto: AP/Alex Brandon
Ketua DPR Nancy Pelosi menandatangani dokumen pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump di Capitol Hill, di Washington, Rabu (13/1). DPR Amerika Serikat memutuskan untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, atas hasutan pemberontakan dalam kerusuhan yang terjadi di gedung Capitol Hill pekan lalu. Pemakzulan itu menjadikan Trump sebagai presiden pertama dalam sejarah AS, yang dimakzulkan sebanyak dua kali.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebanyak 45 anggota Senat Partai Republik mendukung penghentian persidangan pemakzulan Presiden Donald Trump, Selasa (26/1). Upaya ini dilakukan untuk menghentikan tuduhan Trump menjadi pemicu kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari.

Senator Republik Rand Paul membuat mosi di Senat yang akan meminta majelis untuk memberikan suara untuk memutuskan persidangan Trump pada Februari melanggar Konstitusi AS. Namun, Senat yang dipimpin Demokrat memblokir mosi dalam pemungutan suara 55-45.

Baca Juga

Hanya lima anggota parlemen dari Partai Republik yang bergabung dengan Partai Demokrat untuk menolak langkah tersebut. Jumlah itu jauh dari 17 anggota Partai Republik yang perlu memberikan suara untuk menghukum Trump atas tuduhan pemakzulan.

"Ini adalah salah satu dari beberapa kali di Washington di mana kekalahan sebenarnya adalah kemenangan. 45 suara berarti sidang pemakzulan sudah mati pada saat kedatangan," kata Paul.