Rabu 27 Jan 2021 12:33 WIB

Penyidik Cecar Penyanyi Nindy Ayunda 17 Pertanyaan

Nindyi diperiksa terkait kasus suaminya yang mengonsumsi narkoba dan senjata api.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyanyi Nindy Ayunda.
Foto: Republika/Retno Wulandhari
Penyanyi Nindy Ayunda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Nindy Ayunda dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Satreskrim Polrestro Jakbar) terkait kepemilikan senjata api suaminya, Askara P Harsono.

“Jam 09.00 mulai pemeriksaan, sekitar satu setengah jam lah, 17 pertanyaan terkait permasalahan,” ujar Kepala Polrestro Jakbar, Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Rabu (27/1).

Nindy berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut. Nindy bersikap kooperatif dalam pendalaman pemeriksaan pertama oleh Satreskrim Polrestro Jakbar.

Mengenai materi rinci pemeriksaan, Ady belum dapat menyampaikannya kepada publik. Namun pihaknya berjanji memberikan informasi perkembangan kasus Askara. “Askara pun sudah diperiksa,” kata Ady.

Nindy yang telah menjalani pemeriksaan mengaku, juga sekaligus membesuk suaminya yang berada di penjara. "Kondisinya sehat Alhamdulillah,” ujar Nindy.

Mengenai pemeriksaan kasus suaminya soal narkotika dan senjata api, Nindy tidak bicara banyak kepada awak media. "Tentang kasus yang dihadapi sama suami saya, itu saja,” ujarnya.

Pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan Askara P Harsono (APH) yang dilakukan di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1). Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba. Tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement