REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membatasi pelayanan makan dan minum di tempat pada pusat kuliner dan restoran daerah ini hingga pukul 20.00 WIB selama masa perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
"Pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai dengan jam 20.00 WIB, dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25 persen," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Rabu (27/1).
Pembatasan layanan pusat kuliner, resto dan kafe serta sejenisnya itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona atau Covid-19 yang disahkan dan ditandatangani pada 26 Januari 2021. Sedangkan untuk pelayanan dibawa pulang, dalam instruksi bupati menyebutkan dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dan selama pelayanan tersebut agar pengelola dan pengusaha tempat kuliner tidak menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat.
"Untuk pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB untuk pelayanan makan di tempat, dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB, selama pelayanan untuk dibawa pulang agar tidak menyediakan tempat duduk," katanya.