REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Penyekatan dengan memeriksa pendatang yang masuk satu wilayah, tidak hanya dilakukan Pemkab Banyumas. Pemkab Purbalingga, juga akan melakukan penyekatan dengan mengadang kendaraan luar daerah yang masuk ke wilayahnya.
''Pada masa perpanjangan PPKM ini, kami akan melakukan razia di terhadap pendatang yang masuk wilayah kami,'' kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (27/1).
Serupa dengan Pemkab Banyumas, Bupati juga menyatakan, razia akan dilakukan secara random baik lokasi maupun waktunya. Dengan demikian, maka razia tidak akan dilakukan secara terjadwal di lokasi perbatasan dan waktu tertentu.
Melalui razia tersebut, pendatang yang diizinkan masuk wilayah Purbalingga, hanya pendatang yang sudah melakukan tes antigen atau tes PCR dengan hasil negatif. ''Pendatang harus menunjukkan dokumen tersebut. Bila tidak memiliki, dipersilakan untuk melakukan tes antigen di tempat layanan tes terdekat,'' katanya.
Namun mengingat pelaksanaan razia dilakukan secara random, Bupati mengaku akan menggandeng pemerintah desa yang lokasinya berada di wilayah perbatasan. Nantinya, pemerintah dan masyarakat desa akan mendirikan pos-pos penjagaan yang akan ikut memeriksa
''Kalau hanya mengandalkan razia oleh tim gabungan dari kabupaten, tentu tidak akan efektif. Karena itu, kami akan menggandeng pemerintah atau masyarakat desa, untuk ikut mengawasi kemungkinan masuknya warga pendatang,'' katanya.
Meski demikian Bupati menyebutkan, ketentuan tes antigen/PCR ini tidak berlaku bagi pekerja. Khususnya, pekerja di Purbalingga yang berdomisili di kabupaten tetangga. ''Mereka cukup menunjukkan surat keterangan dari kantornya bahwa mereka bekerja di kantor/instansi yang ada di Purbalingga,'' jelasnya.