REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf revisi Undang-Undang Pemilu mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2022 dan 2023. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, bahwa pelaksanaan pikada serentak tahun 2024 bulan November telah diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8.
"Ketentuan tersebut belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Baidowi saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Dia mengatakan, Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8 dibuat melalui prores diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik selesai dalam satu tahun tidak seperti saat ini. Lagipula, dia menambahkan, jeda waktu dari pileg dengan pilkada 2024 ada 7 bulan.
"Sehingga tidak menganggu teknis persiapan di lapangan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan, soal normalisasi jadwal pilkada menjadi 2022 dan 2023. Saan mengatakan, revisi UU pemilu merupakan penggabungan dua pemilu yaitu Undang-Undang 10 Tahun 2016dan Undang-Undang 7 Tahun 2017.