REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY menyita KTP masyarakat yang melakukan pelanggaran di masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penyitaan KTP ini mulai dilakukan saat diperpanjang penerapan PTKM pada 26 Januari 2021. Perpanjangan PTKM di DIY berlaku dua pekan hingga 8 Februari nanti.
"Mulai 26 Januari ini kami lakukan penyitaan KTP, Satpol PP berwenang (menyita KTP). Bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi untuk memberikan efek jera. Di daerah lain (bahkan) ada sanksi denda, tapi di DIY tidak menerapkan sanksi denda," kata Noviar dalam FGD yang digelar Republika secara virtual melalui Zoom, Selasa (26/1).
Di hari pertama perpanjangan PTKM, kata Noviar, belum ditemukan pelanggaran. Namun, jika ditemukan pelanggaran maka KTP akan disita dan pelanggar akan dibina secara langsung di Kantor Satpol PP DIY.
"Terbukti hari ini kami sampaikan (ada penyitaan KTP), hasilnya nihil (pelanggaran). Ketika kami berangkat (melakukan pengawasan) tidak ada satupun yang bisa diambil KTP-nya, baik di rumah makan maupun di perkantoran," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kesadaran masyarakat agar terus mematuhi aturan PTKM dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan disiplin. Sehingga, lonjakan kasus Covid-19 di DIY dapat terkendali.
Pasalnya, kasus Covid-19 di DIY hingga saat ini masih terus naik yang bahkan mencapai 300-400 kasus per harinya pada penerapan PTKM di 11-25 Januari 2021 lalu. Bahkan, pada dua pekan pertama penerapan PTKM tersebut bisa dibilang tidak efektif.
Pasalnya, Noviar menyebut, kenaikan kasus saat itu berbanding lurus dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Sejak 11-25 Januari tersebut, ditemukan 1.247 pelanggaran terkait aturan PTKM di DIY.
Dari pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan dengan tujuan membuat jera pelanggar. Dari 1.247 pelanggaran, 791 pelanggaran diberikan teguran lisan dan 374 pelanggaran diberikan surat peringatan. Sedangkan, 82 pelanggaran lainnya dilakukan oleh pelaku usaha.
"82 tempat usaha kita lakukan penutupan operasional sementara selama 3x24 jam," jelasnya.
Selain itu, juga ditemukan 921 pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama PTKM. Ratusan pelanggaran ini, kata Noviar, terkait dengan tidak taatnya masyarakat DIY dalam memakai masker.
Melihat hal ini, maka diambil kebijakan untuk memperpanjang penerapan PTKM di DIY sejak 26 Januari sampai 8 Februari. "Intervensi pemerintah dalam bentuk pengawasan, penyediaan tempat tidur, vaksin dan sebagainya itu hanya 20 persen efektivitasnya dalam pengurangan kasus positif. 80 persennya itu kembali pada masing-masing individu (untuk taat PTKM dan protokol kesehatan)," katanya.