Rabu 27 Jan 2021 18:18 WIB

Jabar Optimistis Penghimpunan Wakaf Uang Bisa Seperti Zakat

Pemprov Jabar akan semakin memperkuat imbauan dan arahan tentang wakaf.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang ditetapkan pemerintah pusat.
Foto: pemprov jabar
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang ditetapkan pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Jabar menyampaikan, Uu Ruzhanul Ulum, Gerakan Nasional Wakaf Uang yang ditetapkan pemerintah pusat harus di dukung karena pasti tak terlepas dari pertimbangan para ahli. "Wakaf ini solusi dan alternatif pendapatan negara selain pajak," ujar Uu kepada saat dihubungi Republika, Rabu (27/1).

Baca Juga

Uu mengatakan, kalau gerakan dibuat oleh pemerintah biasanya akan sukses. Hal itu, sudah terjadi di Jabar. Misalnya zakat sebelum dikelola pemerintah di Jabar, yang diperoleh tidak sampai ratusan miliar. 

Dengan adanya Baznas, penghimpunan zakat di Jabar mencapai Rp 980 miliar per tahun. "Itu pun belum maksimal penarikannya. Karena kalau penarikannya maksimal bisa potensinya bisa mencapai Rp 70 triliun," ungkap Uu.

Menurut Uu, penghimpunan zakat di Jabar kalau potensinya digenjot bisa dua kali lipat APBD Jabar. Namun, target penghimpunan wakaf bisa diperoleh secara bertahap. 

Uu sangat mendukung penghimpunan wakaf oleh negara selama tak ada peraturan yang dilanggar dalam masalah keagamaan. Karena wakaf ini bersangkutan dengan urusan akhirat.

Menurut Uu, Pemprov Jabar akan semakin memperkuat imbauan dan arahan tentang wakaf. Sebab, wakaf berbeda dengan zakat yang ada unsur kewajibannya. Zakat masuk dalam salah satu rukun Islam dan bisa dihitung potensinya.

"Wakaf ini tidak menjadi kewajiban jadi uang yang dikumpulkan bisa kurang atau lebih dari zakat. Saya sendiri, ingin penghimpunan wakaf lebih besar lagi karena wakaf tak terbatas," kata dia.

Jadi, kata Uu, pewakaf bisa saja mewakafkan Rp 100 juta hingga Rp 1 triliun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement