Rabu 27 Jan 2021 19:34 WIB

Draf RUU Pemilu: Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Pada Pemilu Legislatif 2019, ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1). (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Berdasarkan draf yang diterima Republika per 26 November 2020, pada Pasal 217, partai politik disyaratkan mampu memperoleh suara sah nasional sebanyak lima persen untuk bisa lolos di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217.

Baca Juga

Penegasan juga tercantum dalam Pasal 218 ayat 1 bahwa partai politik yang tidak mencapai ambang batas sebesar lima persen suara tidak mendapat jatah kursi di DPR.

"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan," isi Pasal 218 ayat 1.

Sebagaimana diketahui, ambang batas parlemen yang diterapkan pada Pemilu Legislatif 2019 lalu sebesar 4 persen. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen yang ditentukan sebesar empat persen.

"Partai politik peserta harus memenuhi ambang batas perolehan suara pemilu paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 414 ayat 1.

Gerindra menjadi partai yang tidak keberatan dengan besaran ambang batas parlemen 5 persen dalam draf RUU Pemilu.

"Kami dari Partai Gerindra pada prinsipnya tidak keberatan parliamentary threshold di angka 4, 5 atau 7 (persen)," kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Dasco mengatakan, yang saat ini dihitung oleh Partai Gerindra adalah bagaimana nanti angka parliamentary threshold ini bisa mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat Indonesia yang ikut dalam pemilu. Oleh karena itu, Partai Gerindra intens dalam komunikasi-komunikasi yang dilakukan antarpartai politik di parlemen.

"Partai Gerindra ikut aktif dalam komunikasi tersebut untuk sama-sama kita putuskan parliamentary threshold-nya seperti apa," ujarnya.

Hal yang sama juga untuk ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Partainya juga tengah melakukan komunikasi antarpartai di parlemen terkait hal tersebut.

"Juga kita sedang komunikasikan, prinsipnya mau 20 persen, 25 persen kami ikut saja," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement