REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melaporkan tak semua industri yang mendapatkan alokasi harga khusus bisa menyerap alokasi gas dengan benar. Tak semua industri menyerap sesuai kontrak yang sudah disesuaikan.
Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan realisasi alokasi gas sesuai dengan Kepmen 89.K/2020 baru mencapai 64,14 persen dari total alokasi. Realisasi itu baru sekitar 240 BBtud dari alokasi sebesar 374 BBtud. Padahal, total pelanggan industri yang telah mendapatkan harga gas khusus tersebut berjumlah 184 pelanggan atau 97 persen dari total pelanggan industri sebesar 188 pelanggan.
"Faktnya teman-teman industri belum memanfatkan secara optimal seusai alokasi letter of agreemnt, belum semua bisa terelisasi," ujar Suko di Komisi VII DPR RI, Rabu (27/1).
PGN meminta Kementerian Perindustrian mendorong industri untuk memanfaatkan gas bumi sesuai dengan alokasi volume dalam beleid harga gas khusus industri 6 dolar AS per MMbtu.
Di samping itu, pihaknya meminta pemerintah untuk bisa memberikan relaksasi take or pay dari produsen gas ke PGN. Menurutnya selama masa pandemi serapan gas terdampak cukup signifikan.
"Tentunya di Kepmen 89 dan 91 ada insentif badan usaha, kami sedang mengusulkan kompensasi sebagai bagian dalam penugasan BUMN, sedang kami diskusikan baik dari BUMN maupun kementerian teknis ESDM," ungkapnya.