REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei, Nus Kei, Rabu (27/1), menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi pada sidang sebelumnya. Nus Kei berharap sidang John Kei berlangsung kondusif.
"Saya menghadiri sidang ini untuk kepentingan saya. Saya baru tahu kemarin kalau hari ini ada sidang," ujar paman John Kei tersebut yang datang ditemani beberapa anak buahnya di Jakarta, Rabu.
Nus Kei dan pengikutnya mengikuti persidangan dengan tenang hingga usai dalam acara pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan John Kei melalui kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya. Nus Kei tak mau berkomentar lebih lanjut saat ditanya mengenai kasusnya meski dalam kasus tersebut dia hanya sebagai saksi.
Selain itu, Nus Kei mengaku belum pernah berkomunikasi dengan John Kei setelah kejadian perusakan rumah dan menewaskan salah satu anak buahnya. Dia hanya berharap persidangan John Kei berjalan kondusif hingga vonis dijatuhkan.
"Soal harapan itu, saya belum bisa berkomentar apa-apa. Tapi harapan saya, tetap berjalan kondusif," ujarnya.
John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.
John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsidiair, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsidiair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan kedua primair, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
TAKE