Kamis 28 Jan 2021 04:11 WIB

Pemkab Tulungagung Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

Dengan keputusan tersebut, penutupan seluruh objek wisata juga akan diperpanjang

Petugas memeriksa kesehatan penghuni asrama karantina COVID-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung, Tulungagunyg, Jawa Timur, Rabu (23/12/2020). Terhitung sejak Senin (22/12), Kabupaten Tulungagung kembali masuk kategori zona merah menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 sebanyak 136 orang dalam kurun dua hari, sehingga total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.096 penderita dan 20 di antaranya meninggal dunia.
Foto: Destyan Sujarwoko/ANTARA
Petugas memeriksa kesehatan penghuni asrama karantina COVID-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung, Tulungagunyg, Jawa Timur, Rabu (23/12/2020). Terhitung sejak Senin (22/12), Kabupaten Tulungagung kembali masuk kategori zona merah menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 sebanyak 136 orang dalam kurun dua hari, sehingga total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.096 penderita dan 20 di antaranya meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG--Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya ikut memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

"Keputusan ini diambil setelah saya bersama jajaran forkopimda menggelar rapat koordinasi di pendopo, siang tadi. Hasilnya, kami mufakat PPKM diperpanjang sesuai instruksi Gubernur (Jatim)," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Tulungagung, Rabu.

Sebelum keputusan ini keluar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memang lebih dulu mengeluarkan ketetapan perluasan PPKM di 18 kabupaten/kota di Jawa Timur. Ketetapan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di 18 kabupaten/kota di Jatim.

Dengan keputusan tersebut, otomatis penutupan seluruh objek wisata juga akan diperpanjang. Aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah masih akan dilarang, dan kegiatan hajatan dengan mengundang banyak orang juga tidak diperkenankan, kecuali sebatas kegiatan akad-nikah."Selain itu kebijakan jam malam juga dilanjutkan. Jam malam berlaku sama seperti sebelumnya, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB," katanya.

Terkait kebijakan ini, Maryoto mengimbau para pedagang malam mematuhi ketentuan tersebut.Kepatuhan itu adalah dilarang melayani pembeli di atas pukul 20.00 WIB, kecuali yang dibungkus untuk dibawa pulang."Sementara untuk layanan 'take away' (dibungkus untuk bawa pulang), masih diperbolehkan. Pengecualian ini berlaku untuk penjual makanan sampai malam, asal jangan bergerombol," kata Bupati.

Selain itu, GOR Lembu Peteng yang sebelumnya ditutup sebulan lebih dari segala aktivitas pedagang kuliner kini sudah diperbolehkan buka kembali. Pedagang "food truck" juga boleh melakukan aktifitasnya, asal tetap menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk hajatan tetap tidak diperbolehkan, kecuali acara akad nikah.

Sedang untuk teknis kerja ASN, porsi WFH (work from home) atau kerja di rumah diperbanyak hingga 75 persen. "Untuk ASN jelas itu, porsi WFH saya buat 75 persen," katanya. 

 

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement