Rabu 27 Jan 2021 21:40 WIB

OJK Beri Izin Merger Bank Syariah Milik BUMN

Izin dari OJK juga mencakup perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Rep: Lida Puspaningtyas/Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN. Proses merger melibatkan PT Bank BRIsyariah Tbk, PT BNI Syariah, dan PT Bank Mandiri Syariah. 

Bank BRIsyariah menjadi bank penerima penggabungan setelah proses merger efektif. Bank hasil merger memiliki nama baru yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 

Baca Juga

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, izin merger menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk sudah diberikan pada hari ini.

"Mengenai izin Bank Syariah Indonesia, pada Rabu  27 Januari 2021, OJK sudah mengeluarkan surat dengan Nomor: SR-3/PB.1/2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk.

"Serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan," ujar Anto dalam keterangan resmi, Rabu (27/1).

Lebih lanjut, dia menuturkan Bank Syariah Indonesia akan masuk tahapan berikutnya yakni melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kemenkumham dan perubahan atau pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement