Rabu 27 Jan 2021 21:43 WIB

PDIP: Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan

PDIP berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Djarot Saiful Hidayat (kiri).
Foto: ANTARA/Moch Asim
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Djarot Saiful Hidayat (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memandang perubahan UU Pilkada serentak belum diperlukan. Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya.

"Evaluasi Pilkada penting namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam keterangannya, Rabu (27/1)

Dia mengatakan, PDIP sepakat perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020 guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan kualitas demokrasi. Namun, sambung dia, belum perlu menyentuh perubahan UU Pilkada.

Djarot mengatakan, tidak perlunya perubahan UU Pilkada mengingat pelaksanaan pilkada serentak 2024 merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang tersebut. Menurutnya, hal itu guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024.

"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," katanya.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, dengan tidak adanya perubahan UU politik maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampaknya. Dia melanjutkan, pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu.

"Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi bukan perubahan UU-nya," kata Djarot lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement