Kamis 28 Jan 2021 00:22 WIB

Dilarang Ikut Pemilu, Eks Juru Bicara HTI : Itu Melanggar...

Pelarang itu melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Ismail Yusanto
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, ketentuan dalam draf RUU Pemilu yang melarang mantan anggota HTI untuk mengikuti pemilihan umum itu telah melampaui batas. Bahkan, boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara.

"Atas dasar apa ketentuan itu dibuat? Berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut. Dan menurut UU Ormas yang sudah diperPerppukan, ormas yang dicabut BHP nya dinyatakan bubar. Tapi, tidak lantas berarti menjadi ormas terlarang. Itu melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (27/1).

Kata dia, jika ketentuan draf RUU Pemilu itu dibuat berdasarkan atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, maka pihaknya ingin pemerintah menunjukkan kesalahan apa yang telah dibuat oleh HTI, sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu. 

"Pernahkan HTI berontak, melakukan separatisme, terlibat dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali. Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja? Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya bahkan bila perlu dibubarkan," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement