jatimnow.com - Polsek Srono mengamankan Sulaiman (59), asal Dusun Kunir, Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku diamankan karena menipu Umi Laily (63), emak-emak Dusun Krajan, Desa Kebaman Kecamatan Srono hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Srono, AKP Mulyono didampingi Kanit Reskrim Iptu Tarkam mengatakan pelaku saat bertemu emak-emak itu meminta sumbangan untuk membangun masjid. Ia kemudian menawarkan jasa pengobatan setelah melihat suami korban sakit stroke.
"Hasil pemeriksaan kami, terlapor melakukan penipuan total Rp 104.500.000,- sejak bulan November. Korban memberikan uang secara bertahap hingga Bulan Januari ini," katanya, Rabu (27/1/2021).
Ia menyebut, modus pelaku adalah menawarkan kepada suami Umi Laily yang sakit dan mengaku kenal dengan seorang kiai di Bondowoso yang dapat menyembuhkannya.
"Pertama korban diminta uang untuk mahar sebesar Rp 6 juta dengan alasan untuk disampaikan kepada kiai kenalannya di Bondowoso. Sekali pengobatan dipatok biaya Rp 5 juta dan juga beli minyak sebesar Rp 10 juta," ujarnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.