Kamis 28 Jan 2021 06:21 WIB

Larangan Poligami Lebih dari Empat Istri

Larangan poligami adalah menikahi lebih dari empat istri.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
  Larangan Poligami Lebih dari Empat Istri. Foto: Poligami (ilustrasi)
Larangan Poligami Lebih dari Empat Istri. Foto: Poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sunah berpoligami dalam Islam masih menghadapi pro dan kontra di tengah-tengah umat. Namun demikian satu hal yang pasti, bahwa agama memberikan larangan berpoligami bagi laki-laki lebih dari empat istri.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, para ulama telah bersepakat bahwa tidak seorang pun, kecuali Rasulullah SAW yang diperbolehkan menikahi lebih dari empat orang istri dalam waktu bersamaan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalil Alquran serta hadis Nabi.

Baca Juga

Tak hanya itu, dijelaskan bahwa fakta pada era Rasulullah SAW diketahui tak seorang pun dari kalangan para sahabat dan tabiin yang beristrikan lebih dari empat orang. Imam Malik, Imam Daruquthni, dan Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadis. Bahwa Nabi Muhammad SAW berkata kepada Ghailan bin Umayyah As-Tsaqafi ketika masuk Islam, sedangkan saat itu dia memiliki 10 orang istri: "Pilihlah empat orang saja di antara mereka, dan ceraikanlah yang lain,".

Adapun perihal Nabi Muhammad yang memiliki sembilan orang istri, maka yang demikian itu merupakan satu di antara berbagai kekhususan yang berkaitan dengan pribadi beliau sebagai Nabi layaknya yang dimiliki juga oleh para Nabi lain demi menyukseskan misi beliau sebagai Rasul di antara umatnya.

Seperti juga kekhususan berupa kewajiban bangun malam untuk shalat tahajud, yang tidak merupakan kewajiban bagi umatnya. Dan masih ada lagi beberapa kekhususan yang disebutkan dalam sejarah hidup Rasulullah sepanjang hidup beliau. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement