Kamis 28 Jan 2021 06:32 WIB

KPU akan Laksanakan Putusan MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy

MA kabulkan perkara permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Kota Bandar Lampung akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. MA mengabulkan perkara permohonan sengketa itu terkait pelanggaran administrasi Pilkada Bandar Lampung dalam putusan nomor 1 P/PAP/2021, yang dibacakan pada 22 Januari 2021.

"KPU Bandar Lampung melaksanakan sesuai amar putusan MA," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (27/1).

Baca Juga

Ia mengatakan telah diberitahu soal putusan ini oleh KPU Provinsi Lampung. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.

MA menyatakan batal Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Nomor Urut 03. MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut keputusan ini.

MA memerintahkan KPU Bandar Lampung menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat. MA juga menghukum KPU Bandar Lampung membayar biaya perkara Rp 1 juta.

Dengan demikian, berdasarkan putusan MA ini, Eva-Deddy tetap menjadi pasangan calon Pilwakot Bandar Lampung. Hal ini karena Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 yang menyatakan Evi-Deddy sebagai pasangan calon peserta Pilwakot Bandar Lampung tetap berlaku berdasarkan perintah MA dalam putusannya.

Namun, pihak KPU Bandar Lampung sendiri mengaku belum menerima salinan putusan MA secara resmi. Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklajuti sesuai Pasal 135A ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A ayat 8," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (27/1).

Di sisi lain, ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapakan jawaban dan daftar alat bukti untuk persidangan perkara perselisihan hasil Pilwakot Bandar Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/1). Dedy bersama anggota KPU lainnya berada di Jakarta untuk persiapan sidang.

MK akan memeriksa permohonan perkara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon Pilwalkot Bandar Lampung Muhamad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Kamis pukul 16.00 WIB.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement