Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN. (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN. (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN. (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN. (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN.
Baca selengkapnya di Republika.co.id.
sumber : Antara
Advertisement