REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY - Australia pada Kamis memperpanjang penangguhan pengaturan gelembung perjalanan (travel bubble) dengan Selandia Baru selama 72 jam hingga Ahad (31/1). Untuk itu, Australia mewajibkan karantina di hotel selama 14 hari untuk semua pendatang.
Gelembung perjalanan trans-Tasman ditangguhkan pada Senin setelah Selandia Baru mendeteksi kasus positif virus corona dengan jenis Afrika Selatan, yang menurut pihak berwenang sangat mudah menular.
Selandia Baru pada Rabu (27/1) juga melaporkan dua kasus tambahan COVId-19 yang terkait dengan jenis tersebut.
"Penangguhan gelembung perjalanan itu memungkinkan perlindungan berkelanjutan bagi rakyat Australia sementara situasi di Selandia Baru sudah sejauh mana akan terus diklarifikasi," kata Plt Kepala Petugas Medis Australia pada sebuah konferensi yang disiarkan televisi.