Kamis 28 Jan 2021 13:58 WIB

Berkarya Ingin UU Pemilu Digunakan Jangka Panjang

Undang-undang seharusnya diterapkan untuk jangka panjang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Pemilu (ilustrasi). Partai Berkarya menolak dengan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen, seperti yang tertera dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Foto: republika
Pemilu (ilustrasi). Partai Berkarya menolak dengan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen, seperti yang tertera dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Berkarya menolak dengan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen, seperti yang tertera dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang seharusnya diterapkan untuk jangka panjang. 

"UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang lewat keterangan tertulisnya, Kamis (28/1). 

Baca Juga

Jika tetap menginginkan adanya revisi, ia berharap pasal-pasal yang ada di UU Pemilu tak mengkebiri hak politik dari partai kecil dan baru. Hal ini agar suara rakyat di setiap pemilu tidak ada yang terbuang sia-sia. 

Selain itu, ia mengusulkan agar legislator yang terbukti melakukan korupsi diatur sanksinya dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya dengan melarangnya untuk kembali mengikuti Pemilu di daerah pemilihannya. 

"Utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya, partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor atau partainya tidak diikutkan Pemilu, minimal satu kali Pemilu," ujar Andi. 

Namun, Namun, partai yang dipimpin oleh Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr itu mendorong agar revisi UU Pemilu untuk ditunda. DPR, partai politik, dan pemerintah dimintanya untuk fokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang semakin tinggi kasus penularannya. 

"DPR mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam UU Pemilu tersebut, melibatkan partai-partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat," ujar Andi. 

Sebelumnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu yang menjadi masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement