Kamis 28 Jan 2021 14:14 WIB

Polda Ringkus Penjual Hewan yang Dilindungi di Bekasi

Barang bukti, yaitu satu ekor orang utan, tiga burung beo Nias, dan tiga lutung Jawa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas mengangkut burung beo Nias dan orang utan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengangkut burung beo Nias dan orang utan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang laki-laki berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.

"Pelaku satu orang yang kita amankan, mereka menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka YI yakni satu ekor orang utan (Pongo abelii), tiga ekor burung beo Nias (Gracula robusta), dan tiga ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratu).

Menurut Yusri, tersangka YI sehari-harinya bekerja sebagai pedagang hewan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun, pekerjaannya tersebut juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya. "Kita mengamankan karena kamuflase dia menjual binatang biasa tapi di dalamnya itu ada binatang yang dilindungi," ujar Yusri

Meski memiliki toko hewan, Yusri mengatakan, tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp. "Cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini, masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos," ucap Yusri.

Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Menurut pengakuan tersangka, ungkap Yusri, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020.

Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI. Tersangka YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka YI kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement