Kamis 28 Jan 2021 15:11 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Ekspor Benur ke Istri Edhy

'Diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri EP melalui saksi.'

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Istri tersangka Edhy Prabowo (EP) yang juga anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Istri tersangka Edhy Prabowo (EP) yang juga anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana suap penetapan perizinan ekspor benih lobster. Uang suap tersebut diduga juga ikut mengalir ke kantong istri tersangka Edhy Prabowo (EP), Iis Rosita Dewi.

"Peran istri EP dalam perkara dugaan suap EP dan kawan-kawan masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (28/1).

Baca Juga

Terkait hal tersebut, KPK sebelumnya telah memeriksa seorang wiraswasta, Alayk Mubarrok pada Rabu (27/1) lalu. Ali mengatakan, Alayk Mubarrok diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan Amiril Mukminin (AM).

Ali mengatakan, KPK juga menduga aliran dana tersebut diberikan ke Iis Rosita Dewi melalui Alayk Mubarrok. Diketahui, Alayk Mubarrok merupakan salah satu tenaga Ahli politisi Gerindra tersebut.

"Diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri EP melalui saksi ini," kata Ali lagi.

Sementara, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait perkara penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Kamis (28/1) ini. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka Edhy Prabowo.

KPK memanggil seorang pensiunan Makmun Saleh dan dua pihak swasta yaitu Yanni Kainama dan Viza Irfa Islami. Kendati, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK dari ketiga saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Lembaga antirasuah itu juga mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap dalam perkara tersebut.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement