Kamis 28 Jan 2021 15:23 WIB

Kantongi Izin, OJK Dorong Bank Syariah Lakukan Konsolidasi

Konsolidasi mampu membangun basis bisnis yang kuat dan berkelanjutan.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua OJK Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong upaya konsolidasi bank syariah milik bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua OJK Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong upaya konsolidasi bank syariah milik bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong upaya konsolidasi bank syariah milik bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aksi korporasi tersebut dinilai mendorong langkah konsolidasi perbankan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, langkah konsolidasi tersebut mampu membangun basis bisnis yang kuat bagi pemerintah dan juga ekosistem pembiayaan syariah yang berkelanjutan.

Baca Juga

"Merger bank syariah ini luar biasa. Kami memandang bank ini akan sangat kuat dan bahkan mampu menjadi 10 terbesar dunia. Ini akan menjadi katalis untuk bank Indonesia, bahkan untuk regional dan global," ujar Wimboh, Kamis (28/1).

Menurutnya basis nasabah dan permodalan bank syariah terbesar ini akan sangat kuat. Maka perbankan akan mampu mengakselerasi pembiayaan syariah ke sektor-sektor strategis khususnya infrastruktur.

Bank syariah tersebut juga memiliki infrastruktur teknologi yang mumpuni. "Ini akan membantu ekspansi produk syariahnya dan juga program pemerintah seperti KUR dan peningkatan inklusi keuangan nasional," ucapnya.

Adapun rencana penggabungan usaha tiga bank syariah milik Himbara yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah menjadi satu di bawah nama dan identitas baru yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk, telah disetujui oleh OJK.

Persetujuan OJK ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk, Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan. Surat tersebut ditetapkan pada 27 Januari 2021.

Setelah izin dari OJK keluar, proses penggabungan usaha ketiga bank syariah ini akan dilanjutkan dengan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM dan permohonan pencatatan saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia. Jika seluruh proses akhir ini berjalan sesuai rencana maka merger tiga bank syariah milik Himbara akan efektif pada Senin, 1 Februari 2021, dengan nama dan identitas baru yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement