REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku jual beli hewan langka berinisial YI. Dari penangkapan itu Polisi menyita tujuh ekor satwa yang dilindungi, di antaranya satu ekor bayi Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa.
Selama menjalankan aksinya sejak Agustus 2020 lalu, pelaku sudah meraup untung sekitar Rp 50 juta. "Tersangka mengambil keuntungan pribadi dan dalam menjalankan aksinya tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi sebesar kurang lebih Rp 1-10 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Menurut Yusri, dalam komunitas pecinta hewan di media sosial, baik Facebook maupun grup WhatsApp. Di grup komunitas tersebut pelaku mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di Whatsapp untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi.
Kemudian pelaku menyamarkan kegiatan tersebut dengan seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi di Kios burung pasar Sukatani, Bekasi.
"Di situ pelaku cari siapa miliki binatang langka dan dia siap beli. Nanti, dia jemput dengan harga yang telah ditentukan lalu disimpan di suatu tempat. Dan dia punya grup lain yang menjual dan menawarkan," ujar Yusri.