Kamis 28 Jan 2021 15:56 WIB

Polisi Tangkap Penjual Bayi Orang Utan dan Satwa Langka

Pelaku tidak langsung menyediakan hewan dijualnya tapi harus melakukan pemesanan. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pedagang bayi orang utan dan satwa dilindungi berinisial YI, di Bekasi. Sebanyak tujuh ekor hewan langkah diamankan, termasuk bayi orang utan yang baru berusia satu tahun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Foto: Republika/ali mansur
Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pedagang bayi orang utan dan satwa dilindungi berinisial YI, di Bekasi. Sebanyak tujuh ekor hewan langkah diamankan, termasuk bayi orang utan yang baru berusia satu tahun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku jual beli hewan langka berinisial YI. Dari penangkapan itu Polisi menyita tujuh ekor satwa yang dilindungi, di antaranya satu ekor bayi Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa. 

Selama menjalankan aksinya sejak Agustus 2020 lalu, pelaku sudah meraup untung sekitar Rp 50 juta. "Tersangka mengambil keuntungan pribadi dan dalam menjalankan aksinya tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi sebesar kurang lebih Rp 1-10 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Menurut Yusri, dalam komunitas pecinta hewan di media sosial, baik Facebook maupun grup WhatsApp. Di grup komunitas tersebut pelaku mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di Whatsapp untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi.

Kemudian pelaku menyamarkan kegiatan tersebut dengan seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi di Kios burung pasar Sukatani, Bekasi.

"Di situ pelaku cari siapa miliki binatang langka dan dia siap beli. Nanti, dia jemput dengan harga yang telah ditentukan lalu disimpan di suatu tempat. Dan dia punya grup lain yang menjual dan menawarkan," ujar Yusri.

 

 

photo
Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pedagang bayi orang utan dan satwa dilindungi berinisial YI, di Bekasi. Sebanyak tujuh ekor hewan langkah diamankan, termasuk bayi orang utan yang baru berusia satu tahun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1). - (Republika/Ali Mansur )

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement