REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri. Hal itu karena jaksa menilai, berkas perkara belum lengkap atau P-19.
Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. "Dua hari lalu (berkas perkara dikembalikan). Saat ini, penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Kamis (28/1).
Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor.
Dalam kasus Petamburan, HRS menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Pada kasus Megamendung, HRS menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, dalam kasus RS Ummi, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan menantu HRS, Hanif Alatas.