REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2020 disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya, yakni pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) lantaran banyaknya terpidana korupsi berbondong-bondong mengajukan upaya hukum PK.
Diketahui, IPK Indonesia mengalami kemerosotan sebesar tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya berada pada skor 40 pada 2019. Indonesia pun turun ke peringkat 102 dari sebelumnya peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei pada 2019.
"Tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis oleh pengadilan di bawahnya, bahkan di Mahkamah Agung sendiri pada tingkat kasasi kalau tidak bebas di kasasi, kadang kala juga dikurangi di PK dan sebagainya," kata Mahfud dalam peluncuran CPI Indonesia 2020 yang digelar secara daring, Kamis (28/1).
Menurut Mahfud, dugaan itu dinilai tepat karena korting hukuman koruptor berimbas pada persepsi korupsi Indonesia yang kini hanya memeroleh angka 37 poin atau sama dengan Gambia. Bahkan, berdasarkan penelitian TII, IPK Indonesia berada di bawah Timor Leste yang memeroleh angka 40 poin.
"Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu, tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakan itu kan bukan pemerintah, itu tidak bisa," ucap Mahfud.