REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang melarang mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front PembeIa Islam (FPI) untuk mengikuti pemilihan umum. Menurutnya, hal tersebut berlawanan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi.
"Yang dibubarkan itu organisasinya, hak politik orang tersebut tidak akan hilang karena itu hak konstitusional yang dijamin sebagai HAM. Jika RUU Pemilu melarang orangnya maka RUU ini bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan HAM," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (28/1).
Dia menjelaskan, jika RUU ini akan dilanjutkan nantinya akan melahirkan polarisasi pembelahan dalam masyarakat, lebih jauh lagi dapat melahirkan disintegrasi. Lalu, RUU ini juga akan menjadi RUU yang bersifat diskriminatif dan jelas berlawanan dengan HAM dan konstitusi.