Kamis 28 Jan 2021 18:43 WIB

Polisi: Pelaku Asusila di Halte Buat Keterangan Berubah-ubah

Polisi cari pria yang buat asusila di halte SMKN 34.

Halte Bus SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/1). Pada Jumat (21/1) malam, dua sejoli berbuat mesum di halte tersebut. Pelaku perempuannya sudah ditangkap.
Foto: Republika/Febryan. A
Halte Bus SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/1). Pada Jumat (21/1) malam, dua sejoli berbuat mesum di halte tersebut. Pelaku perempuannya sudah ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkapkan, MA (21), pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34 sering memberikan keterangan berubah-ubah atau plin-plan. Hal itu terkait pelaku pria yang terlibat dalam tindakan asusila bersamanya.

"Dari wanitanya kita tanya jawabannya tidak konsisten, dia sendiri tidak bisa menjelaskan siapa prianya," kata Kasat Reskrim Polres JakartaPusat AKBP Burhanuddin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga

Pada pemeriksaan awal, MA kepada polisi mengatakan pelaku pria yang melakukan tindak asusila bersamanya merupakan warga di sekitar Jalan Kramat Raya. Saat polisi menggali informasi dari warga sekitar Halte SMKN 34 itu, tidak ada warga yang mengetahui pria yang melakukan tindak asusila bersama MA.

"Kita tetap cari. Ketika kita tanya ciri-cirinya wanitanya (MA) masih tetap tidak bisa menjelaskan (pelaku prianya)," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan hingga saat ini MA masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Lagi kita tes, tapi secara fisik yang bersangkutan sehat," ujar Burhanuddin.

Pada Senin (25/1) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang terlibat tindak asusila di Halte SMKN 34. Pelaku merupakan pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.

Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senenbersama Polres Metro Jakarta Pusat melacak ciri-ciri dari kedua pelaku di sekitar di Jalan Kramat Raya.

MA akhirnya diamankan saat kembali ditemui berada di sekitar Halte SMKN 34 dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Jika pemeriksaan menunjukkan MA sehat secara fisik dan kejiwaan serta memenuhi persyaratan untuk kasusnya dilanjutkan maka ia dapat terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement